Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan sebuah sistem yang terintegrasi dalam manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Penerapan SMK3 didasarkan pada berbagai peraturan pemerintah dan undang-undang, seperti PP No. 50 Tahun 2012 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengharuskan perusahaan untuk mengimplementasikannya demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Tujuan utama dari penerapan SMK3 adalah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang kondusif untuk produktivitas. SMK3 juga memainkan peran penting dalam mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit, meningkatkan produktivitas, memenuhi kewajiban hukum, dan menciptakan citra positif perusahaan.
Logo SMK3 sendiri memiliki makna mendalam yang mewakili tanggung jawab perusahaan dalam melindungi karyawan dan pekerja, serta mencegah risiko yang dapat mengganggu produktivitas dan kesejahteraan mereka. Logo ini menunjukkan kerja sama, keamanan, dan perlindungan.
Langkah-langkah penting dalam menerapkan SMK3 meliputi identifikasi risiko kerja, penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, pelibatan karyawan, pelatihan dan peningkatan kesadaran, penerapan pengendalian dan tindakan pencegahan, pemantauan dan evaluasi, serta komitmen berkelanjutan dari seluruh anggota perusahaan.
Perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga berinvestasi dalam kesejahteraan karyawan dan efisiensi operasional perusahaan. Dengan demikian, SMK3 merupakan langkah bijak bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.