Salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku penggunaan APD adalah sikap pekerja, yang terbentuk dari persepsi manfaat dan kemudahan penggunaan APD. Penelitian ini mengindikasikan bahwa persepsi ini berhubungan signifikan dengan sikap pekerja terhadap penggunaan APD di tempat kerja.
Di samping itu, pentingnya penggunaan APD juga diatur dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Menurut undang-undang ini, perusahaan diwajibkan untuk melakukan penilaian potensi bahaya di lingkungan kerja, menyediakan APD yang sesuai, melatih pekerja dalam penggunaan dan perawatan APD, menjaga dan mengganti APD secara berkala, serta meninjau dan mengevaluasi efektivitas program pemakaian APD.
Secara keseluruhan, penelitian dan regulasi tersebut menekankan pentingnya perilaku yang baik dan kepatuhan terhadap penggunaan APD sebagai upaya pencegahan terhadap kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh bahaya potensial di lingkungan kerja.