Dalam konteks Indonesia, ada beberapa peraturan pemerintah yang spesifik mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Berikut ini adalah daftar peraturan pemerintah yang penting dalam konteks ini:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur keselamatan kerja di semua sektor industri di Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU ini memberikan kerangka umum tentang ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja, mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, dan juga menyediakan sanksi bagi pelanggaran.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Pemerintah ini mewajibkan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.04/MEN/1987 tentang Wajib Lapor Kecelakaan, Penyakit Akibat Kerja, Kematian Akibat Kerja dan Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Besar
- Peraturan ini mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan berbagai insiden terkait kecelakaan kerja kepada Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2014 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
- Regulasi khusus yang mengatur aspek K3 dalam lingkungan rumah sakit, mencakup pengelolaan risiko kesehatan, keamanan fasilitas, dan kesejahteraan pekerja kesehatan.
Peraturan-peraturan ini secara bersamaan menunjukkan usaha pemerintah untuk mengatur secara efektif aspek keselamatan dan kesehatan kerja, dengan tujuan utama untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Implementasi dari regulasi ini sangat penting dan memerlukan kerjasama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.