Planning for your Business’s Safety
Planning for your Business’s Safety
Perencanaan yang dilakukan lebih awal dan dilaksanakan secara efektif akan membuat penerapan dan pengembangan SMK3 lebih efektif. Sehingga akan tercipta budaya K3 yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi Bisnis itu sendiri.

Planning (Perencanaan)

Aspek Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dimulai dari tahap perencanaan. Berikut ini kami sarikan beberapa hal yang kritikal yang harus ada dalam tahapan perencanaan, sebagai berikut:

1. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:

a. Hasil penelaahan awal Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.

b. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.

c. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:

1) ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan; dan

2) disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh. d. Sumber daya yang dimiliki Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.

2. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat :

a. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan. Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi kualifikasi:

1) dapat diukur;

2) satuan/indikator pengukuran; dan

3) sasaran pencapaian. Dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan:

1) wakil pekerja/buruh;

2) ahli K3; 3) P2K3; dan

4) pihak-pihak lain yang terkait.

b. Skala Prioritas Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi diprioritaskan dalam perencanaan.

c. Upaya Pengendalian Bahaya Upaya pengendalian bahaya, penilaian risiko melalui dilakukan berdasarkan hasil pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri.

d. Penetapan Sumber Daya Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana yang memadai agar pelaksanaan K3 dapat berjalan.

e. Jangka Waktu Pelaksanaan Dalam perencanaansetiap kegiatan harus mencakup jangka waktu pelaksanaan.

f. Indikator Pencapaian Dalam menetapkan indikator pencapaian harus ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 -yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3.

g. Sistem Pertanggung Jawaban Sistem pertanggung jawabanharus ditetapkan dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksanakan. Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3.