halo sahabat MMI udah pada tau belum apasih peran k3 dalam industri migas itu apa? yuk, simak dan baca!! ...
Perkembangan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia saat ini termasuk sangat cukup besar. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri migas, di samping high technology dan high cost, juga mempunyai tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup lebih tinggi. oleh karena itu sangat di pentingkan peran k3 untuk andil dalam ini. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu upaya perlindungan kerja agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat ketika melakukan pekerjaan di tempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Untuk mencegah terjadi kecelakaan kerja pada industri migas, beberapa aturan yang mengatur pelaksanaan K3 dalam industri Migas tertulis dalam UU No 44 tahun 1960 yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor migas serta UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada pasal 39 dan 40 yang menyatakan bahwa perusahaan dalam industri migas wajib menjamin standar dan mutu.
Peran K3 Dalam Industri Migas
Pengawas K3 migas dan operator K3 migas memiliki peranan yang juga penting dalam penerapan aspek K3 yang efisien dalam industri ini. Adapun beberapa peran K3 dalam industri migas meliputi:
- Keselamatan proses
- Keselamatan pekerjaan listrik
- Keselamatan pekerjaan di ketinggian
- Keselamatan pekerjaan di area yang mudah terbakar atau meledak
- Keselamatan berkendara untuk area remote yang luas
- Higiene industri
- Ergonomi perkantoran dan industri
- Keselamatan bahan kimia, keselamatan konstruksi atau alat berat
- Kebugaran kerja bagi pekerja berat
- Keselamatan pangan bagi pekerja di remote area
Dengan tingginya resiko yang terjadi, beberapa perusahaan harus menerapkan K3 dalam industri migas secara efisien dan efektif dengan memiliki Pengawas K3 migas dan operator K3 migas agar kecelakaan kerja dapat terhindari sehingga keselamatan pekerja dapat tercapai, melakukan standarisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, dan menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk pekerja di tempat berbahaya, mudah meledak dan/atau terbakar.