Manajemen Limbah B3 bagi Perusahaan
Manajemen Limbah B3 bagi Perusahaan

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti :

Manajemen Limbah B3 termasuk pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Mengingat adanya sejumlah bahaya yang dapat ditimbulkan dari limbah industri, maka sebagai upaya untuk meminimalkan sekaligus menghindari efek yang ditimbulkan dari sifat–sifat bahan kimia berbahaya, setiap Informasi tentang dampak yang ditimbulkan sangat perlu untuk diketahui oleh setiap tingkatan operator yang menangani. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan dengan melibatkan para operator pada kegiatan-kegiatan pelatihan. 

Limbah B3 tidak saja hanya dihasilkan dari kegiatan industri saja namun juga dari kegiatan rumah tangga yang kita hasilkan. Adapun beberapa contoh asal Limbah B3 yang dihasilkan dari rumah tangga domestik seperti :

  1. Dapur : Pembersih saluran air, soda kostik, semir, gas elpiji, minyak tanah, asam cuka,kaporit/desinfektan, spiritus/alcohol dan cairan pencuci piring.
  2. Kamar Mandi / Tempat cuci baju : cairan setelah mencukur rambut, obat kumur, shampoo, sbaun mandi, pembersih kamar mandi/toilet, desinfektan, sabun cuci baju (deterjen)
  3. Kamar tidur : Parfum, kosmetyik, kamper, obat-obatan, hairspray, airfreshener, pembasmi nyamuk.
  4. Ruang Keluarga : Korek api, alcohol, baterai, cairan pembersih lantai
  5. Garasi/ Taman : Pestisida dan insektisida, pupuk, cat dan solven/pengencer, perekat, minyak pelumas mesin/mobil, aki bekas.

Klasifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah sebagai berikut :

a. Limbah mudah meledak (Explosive) adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan contohnya Tangki Elpiji pada suhu dan tekanan tinggi akan meledak.
b. Limbah mudah terbakar (Flammable) adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu Contohnya Cat akan menyala ketika kontak dengan api karena mengandung alkohol kurang dari 24% volume / atau pada kurang dari 60 derjat celcius.
c. Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi. Contoh Tabung Gas mudah meledak / bereaksi pada suhu dan tekanan 25 derjatCelcius 760 mmHg.
d. Limbah beracun (toxic) adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.Contoh Herbisida dan Pupuk Kimia bila dikonsumsi manusia akan menyebabkan keracunan bahkan bila dalam jumlah banyak dapat menimbulkan kematian.
e. Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi. Contoh Jarum Suntik bekas untuk menyuntik pasien apabila digunakan kembali karena dapat menularkan penyakit, misalnya penyakit HIV.
f. Limbah yang bersifat korosif (corrosive) adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.Contoh Aki Mobil menyebabkan pengkaratan pada lempeng besi dan baja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.