AA. PPPA & POPA Training – BNSP Certificate – SEPTEMBER 2024
Sale!

AA. PPPA & POPA Training – BNSP Certificate – SEPTEMBER 2024

Original price was: Rp8.000.000.Current price is: Rp5.000.000.

PPPA – POPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Level Pengawas & Operasional) Training – BNSP Certificate – SEPTEMBER 2024

Description

ASNOR MANAJEMEN INDONESIA bekerja sama dengan LSP DAIMARU untuk mempersiapkan peserta training dalam melaksanakan ujian kompetensi PPA. Pelatihan PPA mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 & Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2014. Sertifikat Kompetensi PPA dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Berikut ini persyaratan Peserta Training PPA Sertifikasi BNSP Pendidikan dan Pengalaman
  1. Sarjana (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
  2. S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  3. S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  4. D3 pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
  5. SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3
  6. Foto copy Ijasah terakhir
  7. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  8. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  9. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  10. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
  11. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Silabus Training PPA Level Pengawas (PPPA) Sertifikasi BNSP :
  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  10. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
Silabus Training PPPA Level Operasional (POPA) Sertifikasi BNSP :
  1. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  2. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  3. Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  4. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  5. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah