Description
ASNOR MANAJEMEN INDONESIA bekerja sama dengan LSP DAIMARU untuk mempersiapkan peserta training dalam melaksanakan ujian kompetensi PLB3. Pelatihan PLB3 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 & Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021. Sertifikat Kompetensi PLB3 dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Berikut ini persyaratan Peserta TrainingPLB3 Sertifikasi BNSP Pendidikan dan Pengalaman
- Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
- S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
- S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
- D3 pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
- SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Silabus Training PLB3 Level OPERASIONAL Sertifikasi BNSP :
- Melaksanakan minimasi Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengemasan Limbah B3
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
Silabus Training PLB3 Level PENGAWAS Sertifikasi BNSP :
- Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Merencanakan Minimasi Limbah B3
- Melaksanakan Minimasi Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbaha Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)